Sabtu, 16 Juni 2012

Orang yang layak menerima daging sembelihan aqiqah


Mereka yang paling layak menerima sedekah adalah orang fakir dan miskin dari kalangan umat Islam, begitu juga dengan aqiqah, mereka yang paling layak menerima adalah orang miskin dikalangan umat Islam. Walau bagaimanapun berdasarkan beberapa buah hadits dan amalan Rasulullah dan sahabat, kita disunatkan juga memakan sebagian daripada daging tersebut, bersedekah sebahagian dan menghadiahkan sebagian lagi. Dan yang membedakan aqiqah dengan  korban ialah kita disunatkan memberikan sebagian kaki kambing aqiqah tersebut kepada bidan yang menyambut kelahiran tersebut. Wallahu'alam

Pendapat Imam Syafi'i, Ahmad bin Hambal dan Malik, tentang Aqiqah

'Aqiqah merupakan salah satu hal yang disyariatkan dalam agama islam. Dalil-dalil yang menyatakan hal ini, diantaranya, adalah Hadits Rasulullah saw, "Setiap anak tergadai dengan 'Aqiqah-nya'?. Ada Hadits lain yang menyatakan, "Anak laki-laki ('Aqiqah-nya dengan 2 kambing) sedang anak perempuan ('Aqiqah-nya) dengan 1 ekor kambing'?. Status hukum 'Aqiqah adalah sunnah. Hal tersebut sesuai dengan pandangan mayoritas ulama, seperti Imam Syafi'i, Imam Ahmad dan Imam Malik, dengan berdasarkan dalil di atas. Para ulama tersebut tidak sependapat dengan yang mengatakan wajib, dengan menyatakan bahwa seandainya 'Aqiqah wajib, maka kewajiban tersebut menjadi suatu hal yang sangat diketahui oleh agama. Dan seandainya 'Aqiqah wajib, maka Rasulullah saw juga pasti telah menerangkan akan kewajiban tersebut. wallohu'alam

Pendapat Imam Hasan Al Bashri tentang Hukum Aqiqah


Beberapa ulama seperti Imam Hasan Al-Bashri, juga Imam Laits, berpendapat bahwa hukum 'Aqiqah adalah wajib. Pendapat ini berdasarkan atas salah satu Hadits di atas, "Kullu ghuli¢min murtahanun bi 'aqiqatihi'? (setiap anak tertuntut dengan 'Aqiqah-nya), mereka berpendapat bahwa Hadits ini menunjukkan dalil wajibnya 'Aqiqah dan menafsirkan Hadits ini bahwa seorang anak tertahan syafaatnya bagi orang tuanya hingga ia di-'Aqiqah-i. Ada juga sebagian ulama yang mengingkari disyariatkannya (masyri»'iyyat) 'Aqiqah, tetapi pendapat ini tidak berdasar sama sekali. Dengan demikian, pendapat mayoritas ulama lebih utama untuk diterima karena dalil-dalilnya, bahwa 'Aqiqah adalah sunnah

Bolehkah 1 ekor Sapi/Kerbau untuk aqiqah 7 orang


Ibnu qayyim pernah ditanya tentang hal ini dan beliau menjawab bahwa beliau tidak pernah mendengar hal seperti ini. Beliau berpendapat bahwa tidak boleh bergabung tujuh orang untuk beraqiqah dengan menyembelih satu ekor sapi/kerbau. Beliau menyebutkan, tatkala sembelihan aqiqah ini merupakan tebusan bagi anak yang baru lahir, maka disyariatkan aqiqah dengan menyembelih hewan sembelihan yang sempurna, yakni tidak boleh adanya gabungan beberapa orang di dalamnya. Karena satu orang bertanggungjawab untuk menebus jiwa satu orang anak. Wallahu a’lam.
From Media Zikir.

Hewan yang diperbolehkan untuk ibadah aqiqah


Pendapat Jumhur ulama, bahwa hewan yang dibolehkan untuk disembelih bagi ibadah aqiqah ialah unta, lembu, kerbau, kambing, biri-biri dan kibas. Pelaksanaan penyembelihan hewan tersebut di dalam ibadah aqiqah juga mempunyai syarat-syarat tertentu seperti berikut:
 1. Unta berumur 5 tahun dan masuk tahun ke 6 
2. Lembu atau kerbau berumur 2 tahun masuk tahun ke 3 
3. Kambing tau biri-biri berumur 1 tahun atau telah bersalin gigi. 
4. Kibas berumur 1 tahun atau telah bersalin gigi. 
5. Hewan tersebut juga disyaratkan tidak cacat. 

Wallahu a’lam From Media Zikir.

Sabtu, 09 Juni 2012

Pengertian Aqiqah


Aqiqah menurut bahasa artinya 'memotong'. Pada asalnya ialah rambut yang terdapat pada kepala bayi ketika bayi tersebut keluar dari rahim ibunya. Rambut itu dinamakan dengan aqiqah karena rambut itu harus dipotong (dicukur) Adapun secara istilah, aqiqah ialah hewan yang disembelih karena bayi atau untuk bayi yang dilahirkan. Dinamakan sembelihan itu dengan aqiqah adalah karena hewan tersebut disembelih pada hari mencukur rambut kepala bayi itu. Wallahua'lam. Semoga Bermanfaat. Amiin