'Aqiqah merupakan
salah satu hal yang disyariatkan dalam agama islam. Dalil-dalil yang menyatakan
hal ini, diantaranya, adalah Hadits Rasulullah saw, "Setiap anak
tergadai dengan 'Aqiqah-nya'?. Ada Hadits lain yang menyatakan, "Anak
laki-laki ('Aqiqah-nya dengan 2 kambing) sedang anak perempuan ('Aqiqah-nya)
dengan 1 ekor kambing'?. Status hukum 'Aqiqah adalah sunnah. Hal tersebut
sesuai dengan pandangan mayoritas ulama, seperti Imam Syafi'i, Imam Ahmad dan
Imam Malik, dengan berdasarkan dalil di atas. Para ulama tersebut tidak sependapat
dengan yang mengatakan wajib, dengan menyatakan bahwa seandainya 'Aqiqah wajib,
maka kewajiban tersebut menjadi suatu hal yang sangat diketahui oleh agama. Dan
seandainya 'Aqiqah wajib, maka Rasulullah saw juga pasti telah menerangkan akan kewajiban tersebut. wallohu'alam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar