Mereka
yang paling layak menerima sedekah adalah orang fakir dan miskin dari kalangan
umat Islam, begitu juga dengan aqiqah, mereka yang paling layak menerima adalah
orang miskin dikalangan umat Islam. Walau bagaimanapun berdasarkan beberapa buah
hadits dan amalan Rasulullah dan sahabat, kita disunatkan juga memakan sebagian
daripada daging tersebut, bersedekah sebahagian dan menghadiahkan sebagian
lagi. Dan yang membedakan aqiqah dengan korban ialah kita disunatkan memberikan
sebagian kaki kambing aqiqah tersebut kepada bidan yang menyambut kelahiran
tersebut. Wallahu'alam
Sabtu, 16 Juni 2012
Pendapat Imam Syafi'i, Ahmad bin Hambal dan Malik, tentang Aqiqah
'Aqiqah merupakan
salah satu hal yang disyariatkan dalam agama islam. Dalil-dalil yang menyatakan
hal ini, diantaranya, adalah Hadits Rasulullah saw, "Setiap anak
tergadai dengan 'Aqiqah-nya'?. Ada Hadits lain yang menyatakan, "Anak
laki-laki ('Aqiqah-nya dengan 2 kambing) sedang anak perempuan ('Aqiqah-nya)
dengan 1 ekor kambing'?. Status hukum 'Aqiqah adalah sunnah. Hal tersebut
sesuai dengan pandangan mayoritas ulama, seperti Imam Syafi'i, Imam Ahmad dan
Imam Malik, dengan berdasarkan dalil di atas. Para ulama tersebut tidak sependapat
dengan yang mengatakan wajib, dengan menyatakan bahwa seandainya 'Aqiqah wajib,
maka kewajiban tersebut menjadi suatu hal yang sangat diketahui oleh agama. Dan
seandainya 'Aqiqah wajib, maka Rasulullah saw juga pasti telah menerangkan akan kewajiban tersebut. wallohu'alam
Pendapat Imam Hasan Al Bashri tentang Hukum Aqiqah
Beberapa ulama
seperti Imam Hasan Al-Bashri, juga Imam Laits, berpendapat bahwa hukum 'Aqiqah
adalah wajib. Pendapat ini berdasarkan atas salah satu Hadits di atas,
"Kullu ghuli¢min murtahanun bi 'aqiqatihi'? (setiap anak tertuntut dengan
'Aqiqah-nya), mereka berpendapat bahwa Hadits ini menunjukkan dalil wajibnya
'Aqiqah dan menafsirkan Hadits ini bahwa seorang anak tertahan syafaatnya bagi
orang tuanya hingga ia di-'Aqiqah-i. Ada juga sebagian ulama yang mengingkari
disyariatkannya (masyri»'iyyat) 'Aqiqah, tetapi pendapat ini tidak berdasar
sama sekali. Dengan demikian, pendapat mayoritas ulama lebih utama untuk diterima karena dalil-dalilnya, bahwa 'Aqiqah adalah sunnah
Bolehkah 1 ekor Sapi/Kerbau untuk aqiqah 7 orang
Ibnu
qayyim pernah ditanya tentang hal ini dan beliau menjawab bahwa beliau tidak
pernah mendengar hal seperti ini. Beliau berpendapat bahwa tidak boleh
bergabung tujuh orang untuk beraqiqah dengan menyembelih satu ekor sapi/kerbau. Beliau
menyebutkan, tatkala sembelihan aqiqah ini merupakan tebusan bagi anak yang
baru lahir, maka disyariatkan aqiqah dengan menyembelih hewan sembelihan yang
sempurna, yakni tidak boleh adanya gabungan beberapa orang di dalamnya. Karena
satu orang bertanggungjawab untuk menebus jiwa satu orang anak. Wallahu a’lam.
From Media Zikir.
Hewan yang diperbolehkan untuk ibadah aqiqah
Pendapat Jumhur ulama, bahwa hewan yang dibolehkan untuk disembelih bagi ibadah aqiqah
ialah unta, lembu, kerbau, kambing, biri-biri dan kibas. Pelaksanaan
penyembelihan hewan tersebut di dalam ibadah aqiqah juga mempunyai
syarat-syarat tertentu seperti berikut:
1. Unta berumur 5 tahun dan masuk tahun
ke 6
2. Lembu atau kerbau berumur 2 tahun masuk tahun ke 3
3. Kambing tau
biri-biri berumur 1 tahun atau telah bersalin gigi.
4. Kibas berumur 1 tahun
atau telah bersalin gigi.
5. Hewan tersebut juga disyaratkan tidak cacat.
Wallahu a’lam From Media Zikir.
Sabtu, 09 Juni 2012
Pengertian Aqiqah
Aqiqah
menurut bahasa artinya 'memotong'. Pada asalnya ialah rambut yang terdapat pada
kepala bayi ketika bayi tersebut keluar dari rahim ibunya. Rambut itu dinamakan
dengan aqiqah karena rambut itu harus dipotong (dicukur) Adapun secara istilah,
aqiqah ialah hewan yang disembelih karena bayi atau untuk bayi yang dilahirkan.
Dinamakan sembelihan itu dengan aqiqah adalah karena hewan tersebut disembelih
pada hari mencukur rambut kepala bayi itu. Wallahua'lam. Semoga Bermanfaat.
Amiin
Langganan:
Postingan (Atom)