Beberapa ulama
seperti Imam Hasan Al-Bashri, juga Imam Laits, berpendapat bahwa hukum 'Aqiqah
adalah wajib. Pendapat ini berdasarkan atas salah satu Hadits di atas,
"Kullu ghuli¢min murtahanun bi 'aqiqatihi'? (setiap anak tertuntut dengan
'Aqiqah-nya), mereka berpendapat bahwa Hadits ini menunjukkan dalil wajibnya
'Aqiqah dan menafsirkan Hadits ini bahwa seorang anak tertahan syafaatnya bagi
orang tuanya hingga ia di-'Aqiqah-i. Ada juga sebagian ulama yang mengingkari
disyariatkannya (masyri»'iyyat) 'Aqiqah, tetapi pendapat ini tidak berdasar
sama sekali. Dengan demikian, pendapat mayoritas ulama lebih utama untuk diterima karena dalil-dalilnya, bahwa 'Aqiqah adalah sunnah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar